Luluk Sumiarso: Pemerintah Kaji Insentif Energi Terbarukan untuk Pembangkit Listrik
Direktur Jenderal Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Luluk Sumiarso, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan pemberian insentif bagi pengembangan listrik menggunakan energi terbarukan. Pernyataan ini dilontarkan dalam kunjungan di Pulau Mansinam, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, setelah peresmian pembangkit listrik energi surya.
Menurut Luluk Sumiarso, dasar hukum untuk insentif tersebut sebenarnya telah tercantum dalam Undang-Undang Energi no 30/2007. Namun, saat ini sedang dalam tahap kajian untuk diimplementasikan dalam Rencana Peraturan Pemerintah yang menjadi acuan teknis.
Insentif bagi pembangkit listrik energi terbarukan dinilai sangat memungkinkan untuk diterapkan, mengingat pemerintah tengah mendorong penggunaan energi terbarukan sebagai substitusi energi fosil. Langkah ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam menurunkan emisi karbon sebesar 26 persen.
Luluk Sumiarso juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk bermitra dengan berbagai pihak dalam pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan. Dalam konteks ini, partisipasi masyarakat diharapkan untuk mendukung pembangunan pembangkit listrik yang ramah lingkungan.
Menurutnya, pembangkit listrik energi terbarukan merupakan solusi bagi daerah-daerah tertinggal dan pedalaman yang masih kesulitan mendapatkan pasokan listrik. Dengan potensi energi terbarukan yang dimiliki setiap daerah, diharapkan akan tercapai keadilan dalam akses listrik di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Luluk Sumiarso juga memberikan apresiasi kepada Greenpeace atas pembangunan pembangkit listrik tenaga surya dan turbin angin di Pulau Mansinam, Papua Barat. Langkah ini dianggap sebagai dorongan penting dalam pengembangan energi terbarukan di Indonesia.